Bidvertiser

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 01 April 2009

Fiksi Hukum dan Publisitas

Teori Fiksi Hukum versus Asas Publisitas
Dalam ilmu hukum dikenal teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya.

Menurut teori fiksi hukum, kewajiban untuk mempublikasikan peraturan yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pengundangan sebuah undang-undang di Indonesia dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara. Dengan pengundangan itu undang-undang resmi berlaku dan dengan sendirinya masyarakat dianggap mengetahuinya. Perintah pengundangan terdapat dalam tubuh undang-undang itu sendiri. Biasanya perintah pengundangan yang ditempatkan di bagian penutup suatu undang-undang itu berbunyi: “agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Teori fiksi hukum mengasumsikan bahwa pengundangan peraturan mempunyai kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensi peraturan tersebut (Mertokusumo:1985). Dengan demikian pengundangan peraturan tidak memperdulikan apakah masyarakat akan mampu mengakses peraturan tersebut atau tidak, apakah masyarakat menerima peraturan itu atau tidak. Disnilah muncul kelemahan teori fiksi hukum, pemerintah dapat berbuat sewenang-wenang pada masyarakat yang dianggap melanggar aturan hukum dan mengenyampingkan ketidaktahuan masyarakat atas hukum atau peraturan yang harus ditaati.
Teori ini secara tidak langsung telah mengabaikan keberlakuan sosiologis hukum dalam masyarakat. Sebuah norma, dalam hal ini norma hukum akan efektif apabila memiliki keberlakuan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebuah undang-undang bisa saja memiliki nilai filosofis yang sesuai dengan cita dasar sebuah negara (aspek filosofis) dan penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan udang-undang (aspek yuridis). Akan tetapi apabila undang-undang tersebut tidak diterima oleh masyarakat (aspek sosiologis) maka undang-undang itu tetap akan menjadi produk hukum yang gagal dalam arti tidak akan berlaku secara efektif. Terlebih dengan dianutnya teori fiksi hukum, keberlakuan sosiologis akan semakin sulit didapatkan. Sebab tidak mungkin masyarakat mematuhi dan menerima hukum atau peraturan jika mereka tidak mengetahui hukum atau peraturan apa yang harus mereka taati. Dalam hal ini teori fiksi hukum bertentangan dengan asas publisitas yang mensyaratkan agar masyarakat memiliki aksesibilitas dalam memperoleh informasi hukum. Asas publisitas dalam arti materiel menunjukan kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan, terlebih yang sifatnya mengikat umum, kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memahaminya sebagai prasyarat terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Secara historis lahirnya asas publisitas berawal dari kebiasaan Raja Hamurabi dari Babylonia (kira-kira pada tahun 2000 SM) yang mendirikan tugu peringatan di tempat-tempat publik setiap kali dia mengeluarkan hukum dan peraturan yang baru bagi rakyatnya. Dalam tugu peringatan yang kemudian dikenal dengan Kode Hamurabi itu tertera perintah-perintah raja Hamurabi yang dipahatkan di permukaan tugu tersebut, sehingga semua orang dapat membacanya, mengetahuinya, untuk kemudian mematuhinya. Kode Hamurabi merupakan kerifan dari kebudayaan di masa silam yang menekankan pentingnya aspek publisitas dalam penegakan hukum. Penempatan Kode Hamurabbi di tempat-tempat publik yang memungkinkan akses masyarakat melihatnya menunjukan hal tersebut. Jangan mengharapkan masyarakat mematuhi hukum yang dibuat jika penguasa tidak berusaha mempublikasikan hukum atau peraturan yang dibuat itu kepada masyarakat.

Comments :

0 komentar to “Fiksi Hukum dan Publisitas”