Bidvertiser

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 31 Maret 2009

Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba dan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia

Kejahatan peredaran gelap narkotika adalah sumber uang haram yang paling dominan dan merupakan kejahatan asal (predicate crime) yang utama. Selanjutnya, dinyatakan pula bahwa rezim anti pencucian uang yang efektif sangat berpengaruh terhadap upaya memerangi kejahatan peredaran gelap narkoba dengan cara menghambat masuknya uang kotor atau hasil bisnis haram itu ke dalam sistem keuangan. Disamping itu, rezim anti pencucian uang juga berfungsi mencegah sistem keuangan dijadikan sasaran dan sarana kejahatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rezim anti pencucian uang menjalankan fungsi ganda yaitu penegakan ketentuan anti pencucian uang yang sekaligus untuk menjaga integritas sistem keuangan, serta mencegah berkembangnya kejahatan asal (predicate crime).

Namun demikian, setidaknya ada beberapa alasan yang dapat menjadi pendorong maraknya kejahatan pencucian uang di Indonesia yang memerlukan perhatian bersama, sebagai berikut :
1. Rezim devisa bebas yang memungkinkan siapa saja memiliki devisa, menggunakannya untuk kegiatan apa saja dan tidak ada kewajiban untuk menyerahkannya kepada Bank Indonesia.
2. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya profesionalitas aparat penegak hukum.
3. Globalisasi terutama perkembangan global di sektor jasa keuangan sebagai hasil proses liberalisasi telah memungkinkan pelaku kejahatan memasuki pasar keuangan yang terbuka.
4. Kemajuan teknologi di bidang informasi terutama penggunaan media internet memungkinkan kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan oleh organisasi kejahatan lintas batas (transnational organized crime) menjadi mudah dilakukan.
5. Ketentuan Rahasia Bank yang kerap dianggap masih diterapkan secara ketat meskipun Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengeliminir ketentuan tersebut.
6. Masih dimungkinkannya menggunakan nama samaran atau tanpa nama (anonim) oleh nasabah bank, yang banyak dipengaruhi oleh lemahnya penerapan KYC oleh industri jasa keuangan.
7. Dimungkinkannya praktik money laundering dilakukan dengan cara yang disebut layering (pelapisan) yang menyulitkan pendeteksian kegiatan money laundering oleh penegak hukum. Dalam hal ini, uang yang telah ditempatkan pada sebuah bank dipindahkan ke bank lain, baik bank yang ada di negara tersebut maupun di negara lain. Pemindahan itu dilakukan beberapa kali, sehingga tidak lagi dapat dilacak oleh penegak hukum.
8. Ketentuan hukum berkenaan dengan kerahasiaan hubungan antara lawyer dan kliennya, dan antara akuntan dan kliennya.
Nampaknya kita semua sepakat bahwa kejahatan peredaran gelap narkoba dan kejahatan pencucian uang perlu diberantas hingga akar-akarnya tanpa pandang bulu. Ada beberapa alasan mengapa hal itu perlu dilakukan oleh Indonesia, sebagai berikut :
1. Merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas.
2. Mengganggu sektor swasta yang sah dengan sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram yang besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa yang dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat dijual jauh di bawah harga pasar.
3. Mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi. Contoh di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
4. Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena para pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi tetapi lebih mengutamakan keuntungan dalam jangka waktu cepat dari kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis tidak bermanfaat kepada negara.
5. Hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit.
6. Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan sekaligus mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain.
7. Rusaknya reputasi negara yang akan berdampak pada kepercayaan pasar karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan oleh negara bersangkutan.
8. Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (Social Cost) karena pencucian uang adalah proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyelundup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya.
Kita mengetahui bahwa pada tanggal 9 Juni 2003 lalu Pemerintah telah menyampaikan draft amandemen Undang-undang No. 15 Tahun 2002 kepada DPR. Oleh karena itu, apakah rezim anti pencucian uang Indonesia saat ini mampu mendukung upaya memerangi kejahatan peredaran gelap narkoba? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pokok-pokok amandemen antara lain memuat beberapa hal yaitu 1) penghapusan batasan jumlah uang Rp 500 juta dalam definisi hasil kejahatan (Pasal 2). Penghapusan threshold ini akan menjadikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang menjadi efektif. 2) perubahan definisi transaksi keuangan mencurigakan dengan menambahkan elemen termasuk menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan. Dengan perubahan ini maka hasil kejahatan peredaran gelap narkoba secara tegas dapat masuk menjadi transaksi keuangan mencurigakan., 3) pengurangan batas waktu penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan menjadi 3 hari (semula 14 hari), sehingga penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban lebih cepat untuk melaporkannya kepada PPATK., 4) pengaturan anti tipping-off provision yaitu larangan untuk memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau dilaporkan kepada PPATK atau aparat berwenang.

Comments :

0 komentar to “Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba dan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia”