Bidvertiser

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 31 Maret 2009

Rezim Hukum Internasional Anti Pencucian Uang

Kejahatan pencucian uang telah dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1930. Pada saat itu, Al Capone yang menguasai bisnis haram perdagangan obat bius, perdagangan gelap minuman keras, prostitusi dan perjudian merupakan penjahat terbesar yang tidak saja dikenal di Amerika Serikat, tetapi juga di dunia karena memiliki jaringan di banyak negara. Pada saat itu masyarakat internasional belum memiliki perangkat hukum internasional yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk memerangi kejahatan pencucian uang.

Lahirnya rezim hukum internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang, antara lain dengan dikeluarkannya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988). Lahirnya konvensi ini ditandai saat mana masyarakat internasional merasa frustrasi dalam memberantas kejahatan perdagangan gelap obat bius. Hal ini dapat dimengerti mengingat obyek yang diperangi adalah organized crime yang memiliki karakteristik organisasi struktural yang solid dengan pembagian wewenang yang jelas, sumber pendanaan yang sangat kuat dan memiliki jaringan kerja yang melintasi batas negara. Rezim hukum internasional anti pencucian uang dapat dikatakan merupakan langkah maju ke depan dengan strategi yang tidak lagi difokuskan pada kejahatan obat biusnya dan menangkap pelakunya, tetapi diarahkan pada upaya memberangus hasil kejahatannya melalui regulasi anti pencucian uang. Andrew Haynes (1993) mengatakan bahwa alasan sederhana dari paradigma baru ini adalah bahwa menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dapat dilakukan dengan menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya.
Dengan demikian, lahirnya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988), dipandang sebagai tonggak sejarah dan titik puncak dari perhatian masyarakat internasional untuk menetapkan Rezim Hukum Internasional Anti Pencucian Uang. Pada pokoknya, rejim ini dibentuk untuk memerangi drug trafficking dan mendorong agar semua negara yang telah meratifikasi segera melakukan kriminalisasi atas kegiatan pencucian uang. Disamping itu Vienna Convention 1988 juga berupaya untuk mengatur infrastruktur yang mencakup persoalan hubungan internasional, penetapan norma-norma, peraturan dan prosedur yang disepakati dalam rangka mengatur ketentuan anti pencucian uang.
Sebelum Vienna Convention 1988, berbagai instrumen telah dikeluarkan sejak tahun 1912. Upaya internasional diawali dengan dengan disahkannya International Opium Convention of 1912. Pada saat itu perhatian masyarakat ditujukan kepada upaya memerangi peredaran dan penggunaan opium di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Langkah internasional ini kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya berbagai instrumen internasional yaitu Suppression of the Manufacture of, Internal Trade in and use of, prepared Opium, Geneva 11 February 1925 dan International Opium Convention 19 February 1925, yang keduanya diselenggarakan oleh Liga Bangsa Bangsa. Oleh karena dirasakan belum optimal utuk memberantas opium maka dilanjutkan dengan berbagai konvensi yaitu Convention of 1931 Suppression of Smoking, dan Convention for the Suppress of the Illicit Traffic in Dangerous Drugs of 1946.
Suatu konvensi yang dikenal dengan Single Convention Narcotics Drugs 1961 dikeluarkan pada tahun 1961. Konvensi ini dianggap paling bersifat universal dalam pengawasan obat bius yang meliputi perjanjian multilateral dengan sejumlah besar negara-negara anggota PBB. Konvensi 1961 mengamanatkan pula pembentukan The International Narcotic Control Board yang bertugas membatasi kegiatan produksi, distribusi, manufaktur dan penggunaan obat bius kecuali untuk keperluan di bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya upaya masyarakat internasional juga dilakukan dengan mengeluarkan Convention on Psychotropics and Substances of 1971 yang menitikberatkan pada sistem kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan obat-obat kimia dan farmasi.
United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 merupakan titik puncak untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Konvensi ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan penting dalam konvensi tersebut yaitu Pasal 3 (1) (a) yang mengharuskan setiap negara anggota melakukan kriminalisasi pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap obat-obat bius, selain itu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai daftar pelanggaran yang berkaitan dengan industri, distribusi atau penjualan gelap dari obat bius dan organisasi serta pengelolaannya, atau keuangan dari aktivitas perdagangan gelap obat bius.
Hal terpenting dalam konvensi tersebut adalah substansi yang mengokohkan terbentuknya International Anti Money Laundering Legal Regime, yang merupakan salah satu upaya internasional untuk menetapkan rezim hukum internasional baru dalam badan internasional. Rezim ini pada dasarnya bertujuan memberantas pencucian uang dengan strategi untuk memerangi hasil kejahatan (proceed of crime). Disamping itu rezim hukum internasional anti pencucian uang ini menentukan pula arah kebijakan untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang dengan standar-standar tertentu yang tetap memberi tempat untuk kedaulatan hukum masing-masing negara (state souvereignity).
Sebagai sebuah produk hukum internasioanl, konvensi ini dinilai sangat penting karena memperkuat konvensi-konvensi tunggal narkotika atau Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan Convention on Psychotropic Substances, 1971. Berbeda dengan kedua konvensi di atas, Vienna Convention 1988 merupakan konvensi yang mengatur penegakan hukum (law enforcement) di dalam mencegah dan memberantas lalu lintas perdagangan gelap narkotika dan bahan psikotropika, yang secara khusus mengatur masalah : 1) penegasan dan perluasan lingkup kendali yang dititikberatkan pada illicit-trafficking by sea, 2) penegasan mengenai yurisdiksi yang diperluas, 3) ekstradisi, 4) penyitaan atau confiscation, dan 5) hubungan timbal balik atau mutual legal assistance.

Comments :

0 komentar to “Rezim Hukum Internasional Anti Pencucian Uang”