Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perUndang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Menurut Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang”. Dan Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.
Untuk mengatasinyadalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”.
Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding). Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit.
Dan hasil penemuan hukum menjadi dasar baginya untuk mengambil keputusan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hal 47)
Download Makalah >>>> Penemuan Hukum Oleh Hakim
Minggu, 12 April 2009
Penemuan Hukum Oleh Hakim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Comments :
0 komentar to “Penemuan Hukum Oleh Hakim”
Posting Komentar