Setiap masyarakat mempunyai berbagai macam cara untuk menyelesaikan sengketa atau konflik seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan ajudikasi. Untuk cara penyelesaian mana yang dipilih oleh anggota masyarakat, hal itu didasarkan pada berbagai faktor seperti pemahaman anggota masyarakat atas cara atau bentuk penyelesaian sengketa tersebut, keyakinan bahwa cara tersebut adalah cara terbaik dan paling menguntungkan dilihat dari segi biaya, efektifitas dan cepat lambatnya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa.
Di dalam transaksi bisnis asuransi, penyelesaian sengketa pada masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya asuransi (insurance minded society) lebih sering diselesaikan melalui arbitrase, karena itu kontrak-kontrak asuransi di negara-negara yang penduduknya sudah masyarakat sadar asuransi selalu memuat klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Di Inggris misalnya, semua sengketa mengenai besarnya jumlah ganti rugi (klaim) asuransi diselesaikan melalui arbitrase, sedangkan sengketa mengenai penafsiran kontrak (contract/policy wording) masih dimungkinkan diselesaikan melalui peradilan umum. Mengapa demikian, karena cara penyelesaian sengketa kontrak asuransi melalui arbitrase dianggap sebagai cara paling adil (fair) bagi para pihak yang bersengketa.
Pranata asuransi masuk ke Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda dan terus berkembang hingga saat ini menjadi suatu pranata yang sangat penting dalam dunia usaha dan kehidupan masyarakat yang tingkat ekonominya menengah ke atas. Pentingnya pranata asuransi dalam dunia usaha dapat dilihat dari kenyataan bahwa dalam dunia perbankan, tidak akan ada pemberian kredit dari bank jika agunan kredit tersebut tidak dijamin dengan asuransi seperti halnya dalam pembelian rumah dan mobil melalui kredit dari bank atau lembaga pembelian seperti leasing.
Kontrak asuransi atau yang juga dikenal dengan sebutan polis asuransi yang dijual oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia adalah berasal dari Belanda dan Inggris atau Amerika Serikat, meskipun sekarang ini sudah ada beberapa kontrak asuransi yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Indonesia atau oleh perusahaan asuransi Indonesia, akan tetapi struktur dan pokok-pokok isi kontrak asuransi tersebut mengandung banyak persamaan dengan kontrak asuransi yang ada di negara-negara yang disebutkan tadi.
Salah satu ketentuan dalam kontrak asuransi di negara-negara yang masyarakatnya sudah sadar asuransi adalah ketentuan atau klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Semua polis yang dibuat dan dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memuat klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Akan tetapi jika kita lihat kenyataan di dalam penyelesaian sengketa asuransi, kerap kali sengketa asuransi dibawa ke pengadilan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Artinya masih sedikit sengketa yang diminta oleh masyarakat tertanggung untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Download Makalah >>>> Arbitrase
Minggu, 12 April 2009
Arbitrase
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Arbitrase”
Posting Komentar