Bidvertiser

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 12 April 2009

Trafficking

Dengan hanya mengandalkan pada ketentuan Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, dalam kenyataannya, belum secara tuntas dapat dilakukan. Pasal 297 KUHP menentukan bahwa “memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa, dpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal 324 menentukan bahwa “barangsiapa dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain menjalankan peniagaan budak belian atau melakukan perbuatan perniagaan budak belian atau dengan sengaja turut campur dalam segala sesuatu itu, baik langsung maupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Selain KUHP, ada beberapa undang-undang yang juga mengatur mengenai tindak pidana perdagangan orang, walaupun tidak secara khusus mengatur secara rinci mengenai perdagangan orang, misalnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Beberapa undang-undang yang terkait dengan perizinan dan persyaratan untuk menjadi tenaga kerja di dalam atau luar negeri atau bepergian ke luar negeri, yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan melindungi korbannya,juga telah diatur di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Keberadaan undang-undang di atas, tampaknya belum komprehensif mengatur mengenai tindak pidana perdagangan orang, terutama mengenai elemen-elemen tindak pidana perdagangan orang dan hukum acaranya, termasuk pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa tindak pidana perdagangan orang sekarang ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, dibarengi dengan peralatan yang canggih karena kemajuan teknologi informasi dan transportasi sehingga batas antarnegara hampir tidak dikenal, merupakan salah satu indikasi bahwa untuk menangani masalah perdagamgan orang tersebut, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, penanggulangan, dan penegakan hukum atas tindak pidana perdagangan orang
Trafficking

Comments :

0 komentar to “Trafficking”